dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Aturan yang mengatur termasuk ojek tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25. Disebutkan bahwa kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental maksimal hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.